NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan. Salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke RSUD Cilacap, Rabu (15/11).
Candra selaku kasubsie bimkemaswat Lapas Permisan menyampaikan bahwa "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Permisan sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga berikan pelayanan selama syarat administrasi dan substantif lengkap dan dikawal langsung oleh petugas Lapas dan kepolisian, " Ungkapnya.
Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang juga turut mendampingi menambahkan bahwa "Warga Binaan yang bersangkutan telah ditangani dengan baik. Sesampainya di RSUD Cilacap Warga Binaan langsung diarahkan untuk bertemu dengan dokter spesialis Urologi sesuai dengan rujukan dokter Lapas untuk pemeriksaan lebih lanjut, " Tambahnya.
Setelah pemeriksaan dari Dokter spesialis Urologi, terhadap Warga Binaan tersebut akan terus dilakukan observasi dan pemantauan kesehatan. Pemeriksaan terus dilakukan setiap harinya guna mengetahui perkembangan kesehatan Warga Binaan tersebut.
Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak Warga Binaan selama menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9. Selain itu, pada Pasal 60 ayat (1) dan (2) juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan dengan memberikan Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan (1). Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan kebutuhan dasar (2).